Kab.Tangerang – Mediaastana.Com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan kapasitas pelayanan, salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, H.Asep Suherman menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai UPTD PPA Kabupaten Tangerang tentang proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap UPTD PPA ini bisa menjadi rujukan pertama bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada korban sehingga korban dapat ditangani sesuai dengan standar pelayanan yang cepat akurat komprehensif dan terintegrasi,” ucapnya.
Kegiatan ini sekaligus untuk meningkatkan sinkronisasi antara UPTD PPA dan bidang-bidang di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tangerang dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak secara komprehensif.
Adapun Bidang UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) merupakan Unit Pelaksana Teknis operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
Adapun layanan yang menjadi cakupan ketugasan oleh UPT PPA meliputi:
1. Layanan penerimaan pengaduan
Layanan penerimaan pengaduan diberikan saat menerima informasi laporan kejadian kekerasan baik secara langsung (datang langsung / telepon / Hotline Service dari korban dan atau keluarga/pendamping maupun rujukan dari lembaga lain. Setelah menerima laporan, maka kan ditindaklanjuti dengan tindakan penjangkauan, penanganan dan pendampingan terhadap korban sesuai kebutuhan korban.
2. Layanan pendampingan psikologi Layanan pendampingan psikologi merupakan layanan dalam rangka pemulihan psikologi korban.
3. Layanan pendampingan (bantuan) hukum pidana Layanan pendampingan (bantuan) hukum pidana merupakan layanan pemberian bantuan dan pendampingan hukum kepada korban mulai dari pelaporan, proses penyelidikan, penyidikan di lembaga kepolisian hingga persidangan dan terbitnya Putusan Hakim atas perkara pidana tersebut.
4. Layanan pendampingan (bantuan) hukum perdata Layanan pendampingan (bantuan) hukum perdata merupakan layanan pemberian bantuan dan pendampingan hukum kepada korban pada proses perceraian atau perolehan hak asuh berupa bantuan pembuatan dan pendaftaran gugatan ke Pengadilan terkait.
5. Layanan pendampingan hukum non litigasi Layanan pendampingan (bantuan) hukum non litigasi merupakan layanan fasilitasi mediasi dalam rangka penanganan kasus.
6. Layanan fasilitasi jasa persidangan
Layanan fasilitasi jasa persidangan meliputi pemberian bantuan biaya persidangan bagi warga berKTP Kabupaten Tangerang yang mengajukan persidangan perceraian atau pengajuan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan.
7. Layanan pemberian rekomendasi
Layanan pemberian rekomendasi diberikan kepada korban yang memerlukan rehabilitasi kesehatan akibat mengalami kejadian kekerasan dengan lokus di Kabupaten Tangerang.
8. Layanan fasilitasi drop in
Layanan fasilitasi drop in meliputi fasilitasi ruang (Rumah Aman) dan perlengkapan drop ini bagi korban kekerasan di Kabupaten Tangerang.
Sasaran layanan UPT PPA adalah warga masyarakat yang berKTP Kabupaten Tangerang dan atau masyarakat yang mengalami kekerasan berbasis gender dengan lokus di Kabupaten Tangerang.
Lanjut Kadis H.Asep Suherman berharap dengan diselenggarakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas UPTD PPA Kabupaten Tangerang ini bisa menambah wawasan dan keterampilan bagi seluruh personal yang ada di UPTD PPA dalam melayani dan menangani korban kekerasan bagi perempuan dan anak serta dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi korban kekerasan khususnya perempuan dan anak.”tutup Kadis H.Asep Suherman. (Red )